Detail Berita

PERKUAT INTEGRASI, 102 FINTECH LENDING SUDAH GABUNG KE PUSDAFIL OJK

PERKUAT INTEGRASI, 102 FINTECH LENDING SUDAH GABUNG KE PUSDAFIL OJK
08/12/2021

Dalam upaya pengawasan praktik fintech lending legal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membangun pusat data fintech lending atau dikenal pusdafil. Saat ini, sudah ada 102 fintech lending yang terintegrasi dalam pusdafil tersebut.

 

“Progresnya, saat ini sudah ada sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi, terintegrasi dengan pusdafil," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan, Selasa (9/11).

 

"Tentunya integrasi ini terus kita lanjutkan supaya pelaku industri bisa melakukan pengecekan data-data sebelum melakukan pencairan dana kepada nasabahnya,” lanjut dia.

 

Adapun, Riswinandi bilang melalui pusdafil ini, OJK bisa mengawasi segala transaksi yang dilakukan oleh pelaku industri, meliputi pengawasan limit pinjaman, tingkat keberhasilan penyaluran pinjaman, dan kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman.

 

“Diharapkan dengan hadirnya system pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech P2P legal yang berizin dari OJK,” tambahnya.

 

Asal tahu saja, per 25 Oktober 2021 yang lalu, jumlah fintech terdaftar dan berizin OJK sebanyak 104 fintech lending. Itu berarti mayoritas pelaku fintech telah tergabung dalam pusdafil tersebut.

 

Dalam kesempatan yang sama, Riswinandi juga mengapresiasi AFPI yang secara responsif memutuskan untuk memangkas bunga fintech lending sampai dengan 50%. Adapun, hal tersebut dilakukan karena Presiden Joko Widodo sempat menyebut bahwa bunga fintech lending terlalu tinggi.

 

“Diharapkan dengan turunnya bunga fintech legal ini dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan fintech legal dibandingkan dengan fintech illegal,” ungkap Riswinandi.