Detail Berita

KERAS! OJK PERINGATKAN INFLUENCER YANG SUKA POM-POM SAHAM

KERAS! OJK PERINGATKAN INFLUENCER YANG SUKA POM-POM SAHAM
08/12/2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatakan perusahaan lembaga jasa keuangan khususnya di industri pasar modal dalam menggunakan jasa influencer. Sebab ada konsekuensinya berupa ancaman pidana.

 

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara memperingatkan aturan dalam memberikan rekomendasi saham juga diatur dalam Undang-undang Pasar Modal.

 

"Jadi kalau melakukan endorsement ke influencer harus hati-hati. Kalau publik beli atas endorsement tersebut dia bisa kena masalah," tuturnya di Bandung, Minggu (5/12/2021).

 

Tirta menjelaskan, pada pasal 34 disebutkan bahwa yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

 

Kemudian dalam pasal 93 disebutkan setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan.

 

1.    Pihak yang bersangkutan atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan.

 

2.    Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.

 

"Undang-undang pasar modal ini masih berlaku. Jadi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang OJK," tambah Tirta.

 

Tirta mengingatkan jika influencer yang di-endorse melakukan rekomendasi ke publik maka bertentangan dengan aturan undang-undang tersebut, jika dia bukan penasihat investasi yang memiliki izin sesuai ketentuan.

 

"Jangan sampai ada conflict of interest. Maksudnya saya beli saham dulu terus pake influencer biar harga saham saya naik, kan bisa saja. Setelah naik lepas. Ini harus hati-hati, karena kalau salah ada ancaman pidananya dan itu harus berizin," tegasnya.