Detail Berita

OJK: EKONOMI INDONESIA BERANGSUR NORMAL

OJK: EKONOMI INDONESIA BERANGSUR NORMAL
08/12/2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi perekonomian Indonesia akan berangsur normal ke depannya. Perbaikan kondisi ekonomi telah terlihat sejak beberapa bulan terakhir, seiring membaiknya angka penyebaran virus Covid-19.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berkata, perbaikan kondisi terlihat salah satunya dari tren pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Saat ini, IHSG berada pada level 6.583,82 atau lebih tinggi dari kondisi sebelum pandemi terjadi.

 

"Sektor perbankan dan pertumbuhan kredit juga hampir kembali normal. Saat ini secara year-to-date (pertumbuhan kredit) mencapai sekitar 3,4%. Kami percaya hingga akhir 2021 pertumbuhan akan mencapai 4%," kata Wimboh dalam webinar bedah buku Road To Presidency G20, 'The Economy Under Uncertainty' yang diselenggarakan secara daring, Kamis (2/12/2021).

 

Menyambut 2022, OJK optimis kondisi perekonomian Indonesia akan tumbuh lebih baik bahkan dibandingkan masa sebelum pandemi. Berdasarkan data per kuartal III-2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 3,51% secara tahunan (year-on-year/yoy). Wimboh memprediksi pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun akan lebih tinggi dibanding posisi per September lalu.

 

Pada kesempatan yang sama, Wimboh juga memaparkan kekuatan fundamental sektor perbankan di Indonesia selama pandemi berlangsung. Hal ini terlihat dari rasio kecukupan modal (CAR) industri perbankan yang per Agustus lalu mencapai 24,38%.

 

"Kita tidak memiliki masalah sama sekali dalam hal stabilitas sektor keuangan. Saat ini rasio non performing loan (NPL) di angka 3,22%. Hal ini terjadi salah satunya karena dampak kebijakan restrukturisasi yang dilakukan sejak pandemi terjadi. Saat kondisi sudah kembali normal, kami yakin seluruh pembiayaan yang direstrukturisasi tidak akan berubah menjadi NPL," ujarnya.

 

Meski optimis kondisi perekonomian akan terus membaik, namun Wimboh mengingatkan pelaku industri perbankan agar selalu menyiapkan dana provisi yang memadai dan sesuai peraturan. Di luar itu, OJK optimistis industri perbankan akan semakin pulih dan kembali meraup keuntungan yang lebih baik dari sekarang.

 

Sebagai catatan, sejak pandemi terjadi OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi perbankan dan para debitur terdampak. Berkat kebijakan tersebut, rasio NPL industri perbankan bisa terjaga di kisaran angka 3%.

 

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit akan berlangsung hingga 31 Maret 2023. Panjangnya masa kebijakan ini ditetapkan karena OJK ingin menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan memitigasi dampak dari pandemi Covid-19 yang masih terjadi.