Detail Berita

OJK PERINTAHKAN LJK TINGKATKAN PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN

OJK PERINTAHKAN LJK TINGKATKAN PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN
08/12/2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengedepankan perlindungan konsumen, khususnya perlakuan adil dalam perencanaan, pemasaran dan pemanfaatan produk jasa keuangan. Adapun hal ini bertujuan konsumen dapat memahami setiap produk yang ditawarkan baik dari sisi manfaat, biaya dan risiko sehingga dapat konsumen terlindungi dari potensi kerugian.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyampaikan rencana penerapan strategi untuk memperkuat pengawasan market conduct.

 

Hal ini meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan terhadap konsumen antara lain dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan.

 

"Ke depan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

 

"Di samping itu, kami juga akan mensyaratkan adanya ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, tetapi lengkap cakupannya," imbuhnya.

 

Sejak berdiri, Tirta menyampaikan perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama OJK. Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

 

Peraturan ini menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

 

Di samping itu, OJK juga mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.

 

Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara objektif.

 

Dalam hal ini, Tirta menjelaskan setiap produk keuangan harus memiliki karakteristik risiko yang dipahami oleh konsumen dan dijelaskan oleh PUJK dengan baik. Dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Dengan demikian, konsumen wajib memahami kontrak serta mengonfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.

 

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Riswinandi mengatakan saat ini OJK juga tengah meninjau ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link guna meningkatkan perlindungan konsumen. Peninjauan ini mencakup area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.

 

Adapun penguatan regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dan meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi.

 

"Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis. Demikian juga dengan para pemegang polisnya, harus memahami produknya. Secara transparan nanti juga dimintakan pernyataan dari pemegang polis," pungkasnya.