Detail Berita

GANDENG OECD, OJK PERLUAS LITERASI KEUANGAN DIGITAL

GANDENG OECD, OJK PERLUAS LITERASI KEUANGAN DIGITAL
14/12/2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengembangan literasi keuangan digital guna meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor, dan transaksi keuangan digital yang efisien.

 

Ada tiga rencana kebijakan OJK terkait dengan literasi keuangan digital, yakni penerbitan market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan, penyediaan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan, dan peningkatan efektivitas mekanisme pengaduan konsumen di OJK melalui platform digital.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan literasi keuangan digital diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal, serta mampu mengakses platform keuangan digital yang terdaftar resmi di otoritas.

 

“Ke depan, mengingat sifat transaksi keuangan digital yang canggih, OJK akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat,” ujarnya di seminar internasional dengan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Jakarta, Kamis (2/12/2021).

 

Seminar bertema “Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific” ini merupakan rangkaian kegiatan satu dasawarsa OJK, serta bagian dari persiapan Indonesia di Presidensi G20 tahun 2022.

 

Dalam aspek literasi keuangan digital, kata Wimboh, OJK akan mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Perlindungan Data Pribadi. Sementara itu, untuk meningkatkan keamanan siber, OJK berencana membentuk Satgas Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan.

 

Sementara itu, mengenai hubungan dengan OECD, Wimboh menawarkan perluasan kerja sama antara OJK dengan OECD di luar bidang edukasi keuangan dan perlindungan konsumen, terutama sehubungan dengan keberadaan Indonesia sebagai Presidensi G20 hingga 2022.

 

“Dengan Indonesia memimpin kepresidenan G20, saya yakin akan ada lebih banyak peluang bagi OJK dan OECD untuk terus bekerja sama dalam mengejar berbagai agenda kerja sama ekonomi internasional G20. Saya menantikan kesempatan itu,” kata Wimboh.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Covid-19 memberikan pelajaran berharga bagi seluruh negara untuk menemukan cara efektif dalam meningkatkan inklusi keuangan, tetapi dengan tetap memerhatikan perlindungan konsumen di tengah gejolak ekonomi.

 

“Salah satu agenda G20 yang akan dibahas nanti di tahun 2022 adalah berkaitan dengan prinsip perlindungan konsumen keuangan. Sehingga, harapannya melalui seminar ini kita mendapatkan insight kebijakan apa yang perlu kita susun bersama untuk dapat melindungi konsumen di saat tingkat literasi keuangan kita masih rendah,” kata Menkeu. 

 

Dalam seminar tersebut, OECD memaparkan tentang beberapa fokus riset yang telah dilakukan untuk melihat dampak dari disrupsi pandemi terhadap industri keuangan, perlindungan konsumen, serta literasi keuangan.

 

OECD juga melaporkan beberapa perkembangan dari digitalisasi dan kebijakan yang diimplementasikan di berbagai negara dalam menghadapi pandemi.