News Detail
PERKUAT INDUSTRI PASAR MODAL OJK TERBITKAN 3 PERATURAN BARU

Jakarta, 21
September 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan
pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan tiga peraturan baru yaitu
Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK
Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Tiga peraturan
baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang
teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan
Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau
Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian
Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan
dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar
Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.
Ketentuan
penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini penting karena
berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham
publik.
Tersedianya
laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan
membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya
dengan tepat.
POJK ini
mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya
telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK
dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.
POJK Nomor
15/POJK.04/2022
Ketentuan ini
mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan
terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan
terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan
rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham
perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.
Pemecahan saham
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah
sahamnya dari satu saham menjadi dua saham atau lebih atau memecah sahamnya
dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan
terbuka. Penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham
menjadi satu saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang
mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.
Ketentuan
mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan
saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak
pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan
saham yang terjaga dengan baik.
POJK Nomor
17/POJK.04/2022
Melengkapi
peraturan OJK di industri Pasar Modal, OJK juga menerbitkan POJK Nomor
17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang
Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
POJK ini
merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct
berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional Manajer
Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam
melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi,
keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau
manfaat dan sebagainya.
POJK ini
mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam
pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for
Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).
Substansi
penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:
1.
Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan
stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi;
2.
Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi
dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;
3.
Penguatan pengawasan terkait pre order
allocation melalui S-INVEST;
4.
Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi;
5.
Larangan penerimaan hadiah dan penguatan
perilaku terkait soft commission, rabat, dll.;
6.
Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada
Produk Investasi;
7.
Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi
Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi;
8.
Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek
yang terdaftar di bursa;
9.
Pengaturan prinsip-prinsip perilaku Manajer
Investasi;
10.
Penggunaan SID Produk Investasi dalam melakukan
transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
11.
Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet
Produk Investasi; dan
12.
Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus,
Early Payment dari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.