Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi (Securities Crowdfunding) Update

24/11/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi merupakan pengganti POJK Nomor 37/POJK.04/2018