FAQ
Pertanyaan mengenai Pasar Modal
Pengertian Pasar modal menurut Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 adalah pihak yang menyediakan dan menyelenggarakan sistem atau sarana guna mempertemukan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan memperdagangkan efek oleh pihak-pihak terkait.
- Saham Biasa (Common Stock)
- Bukti Right (Right Issue)
- Obligasi (Bonds)
- Saham Preferens atau Saham Istimewa (Preferred Stock)
- Waran (Warrant)
- Reksadana (Mutual Fund)
1. Pasar Modal sebagai Alternatif Investasi;
1. 1. Sebagai sarana penambah modal bagi sebuah usaha;
2. Sebagai sarana pemerataan pendapatan;
3. Sebagai sarana peningkatan kapasitas produk;
4. Sebagai sarana penciptaan tenaga Kerja;
5. Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara;
6. Sebagai investor perekonomian negara.