Detail Berita

TIPS NGUTANG DI PINJOL, JANGAN SEKALI-SEKALI AKSES ILEGAL

TIPS NGUTANG DI PINJOL, JANGAN SEKALI-SEKALI AKSES ILEGAL
25/06/2021

TIPS NGUTANG DI PINJOL, JANGAN SEKALI-SEKALI AKSES ILEGAL

JAKARTA - 138 penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending resmi terdaftar dan berizin OJK. Adapun terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.

Selain itu, terdapat delapan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara dengan rincian 57 penyelenggara berizin dan 81 penyelenggara terdaftar.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengingatkan juga agar masyarakat jangan sekali-kali mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya. Berbahaya dalam arti menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil bagi masyarakat.

"Fee-nya juga sangat tinggi, misal pinjam Rp1 juta yang dikasih hanya Rp600 ribu, kemudian bunga dan dendanya tinggi, dia selalu minta kontak HP bisa diakses. Ini dilakukan untuk melakukan penargetan kepada kita," terang Tongam kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (17/5/2021).

Dari sisi penanganan, Tongam menjelaskan bahwa sudah ada sebanyak 3.197 kegiatan fintech lending ilegal yang sudah dihentikan oleh pihak Satgas. Pihak-pihak ini kemudian diblokir dan diumumkan kepada masyarakat, lalu disampaikan informasinya ke pihak Kepolisian jika ada tindak pidana dan dilanjutkan ke proses hukum.

"Kami mengimbau masyarakat, berulang kali kami mengatakan melalui edukasi, kalau akses ke pinjol ilegal itu risiko bahayanya sangat berat dan tidak bisa ditanggung karena kerugian yang sangat besar. Bagi yang sudah terlanjur meminjam dari fintech ilegal, kami minta supaya segera dilunasi dan kalau sudah dapat teror intimidasi, segera blokir nomornya dan laporkan ke polisi, kami tidak mau ada masyarakat yang menjadi korban dari mereka," pungkas Tongam.