Detail Berita

UPAYA OJK CEGAH PINJOL ILEGAL MERAJALELA

UPAYA OJK CEGAH PINJOL ILEGAL MERAJALELA
12/07/2021

UPAYA OJK CEGAH PINJOL ILEGAL MERAJALELA

 

MEDCOM.ID – JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap tipu daya pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal tersebut diperlukan agar masyarakat tidak terjebak pada pinjaman online ilegal yang akan merugikan diri sendiri.

 

"Status ilegal tersebut membedakan kegiatan operasionalnya dengan platform yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Selalu cek terlebih dahulu ke OJK," tegas Riswinandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Juli 2021.

 

Menurutnya, kehadiran fintech lending memang membawa peluang kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan. Terutama bagi yang unbankable atau yang sulit memperoleh pinjaman dari lembaga perbankan.

 

Namun, masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal, yang operasionalnya berbeda dengan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

 

Fintech lending legal hanya diberikan izin oleh OJK untuk mengakses tiga hal melalui ponsel konsumen yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman.

 

"Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang mengakses semua data pada ponsel konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video yang dimanfaatkan untuk menagih utang dengan intimidasi atau ancaman," tuturnya.

 

Terkait hal tersebut, OJK melakukan berbagai upaya untuk mencegah pinjaman online ilegal merajalela. Pertama, memperbarui daftar fintech lending legal. Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id atau bit/ly/daftarfintechlendingOJK.

 

Kedua, berkolaborasi dengan kementerian/lembaga dalam mengawasi pinjaman online ilegal. OJK bersama dengan 12 kementerian/lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi yang sejak 2018 sudah menindak lebih dari 3.193 pinjaman online ilegal.

 

Ketiga, melakukan moratorium pendaftaran fintech lending. OJK melakukan moratorium terhadap fintech lending yang telah terdaftar, dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru selama lebih dari setahun terakhir.

 

Keempat, menyusun acuan bagi industri fintech. Pada 2020, OJK telah menyusun Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2024 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan termasuk industri fintech.

 

Kelima, mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Untuk meningkatkan pengawasan fintech lending berbasis teknologi, OJK tengah mengembangkan Pusdafil.

 

Keenam, pembaruan regulasi fintech lending. OJK akan menerbitkan regulasi baru memperbarui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/2016 mengenai fintech lending yang berfokus pada permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan.

 

Ketujuh, melakukan kegiatan edukasi dan literasi. Untuk meningkatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fintech lending dan bahaya pinjaman online ilegal, OJK melakukan serangkaian kegiatan edukasi dan literasi di masyarakat.

 

"Pastikan hanya menggunakan fintech lending yang legal. Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, Whatsapp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.iddan cek daftar fintech lending legal melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK," pungkas OJK.