Detail Berita
WASPADA PENIPUAN! BEGINI CARA CEK PENAWARAN INVESTASI RESMI BERIZIN OJK
WASPADA PENIPUAN! BEGINI CARA CEK PENAWARAN INVESTASI RESMI BERIZIN OJK
Liputan6.com, Jakarta - Zaman sekarang marak beredar modus penipuan, salah satunya penawaran investasi terutama melalui SMS dan grup Telegram yang mengatasnamakan perusahaan resmi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan meminta transfer ke rekening pribadi.
“Kamu harus hati-hati nih guys. Kenali modusnya biar ga kejebak. Pastikan legalitas izinnya ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan gunakan aplikasi yang resmi untuk bertransaksi,” tulis keterangan Instagram @ojkindonesia, dikutip Liputan6.com, Senin (19/7/2021).
Lantas bagaimana untuk mengetahui legalitas izin perusahaan yang tawarkan investasi legal? Berikut cara cek surat izin OJK yang asli.
Pertama, surat izin OJK yang asli dilengkapi dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.
Kedua, apabila surat izin yang kamu lihat tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan suratnya palsu.
Ketiga, lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id, untuk cek langsung keaslian dan keabsahan surat.
“Yuk lebih melek digital supaya tidak mudah tertipu surat abal-abal,” tutupnya.
Waspada, Ada Investasi Bodong Mengklaim dapat Izin dari Satgas Waspada Investasi
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi ilegal atau investasi bodong. Pasalnya, modus yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut semakin berani seperti mengklaim sudah memiliki izin dari OJK.
Tongam menjelaskan, beberapa perusahaan investasi bodong mengklaim telah mendapatkan legalitas berstatus clear and clean. "Ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya clear and clean dari Satgas Waspada Investasi," kata Tongam dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Padahal, Satgas Waspada Investasi tidak memiliki kaitan dalam pengurusan izin atau legalitas kegiatan usaha. Untuk itu dia meminta masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan usaha yang mendapatkan izin dari Satgas Waspada Investasi.
"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha," kata dia.