Detail Berita

OJK MINTA NASABAH WASPADAI MODUS TERBARU PINJOL ILEGAL: TRANSFER DANA MENDADAK

OJK MINTA NASABAH WASPADAI MODUS TERBARU PINJOL ILEGAL: TRANSFER DANA MENDADAK
17/09/2021

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai modus-modus yang sering digunakan oleh pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Salah satunya yang sangat meresahkan adalah melakukan transfer dana secara mendadak, padahal nasabah tidak pernah mengajukan pinjaman ke perusahaan tersebut.

 

Dalam sejumlah kasus, nasabah yang tak awas dan malah menggunakan dana itu menjadi sasaran empuk pinjol ilegal. Mereka kemudian diminta untuk membayar pinjaman yang tak pernah diajukan sebelumnya. Penagih kemudian mengakses data pribadi dan bersikap tak sopan dengan mengancam serta mengintimidasi. 

 

Oleh karena itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat waspada sejak awal. Mereka juga diminta tak terjebak dan menuliskan data pribadi di website palsu karena mengeklik link tautan yang menawarkan sejumlah penawaran menarik yang ternyata abal-abal. 

 

"Tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan tersebut, data pribadi mereka terculik," kata Tongam beberapa waktu lalu.

 

Hal ini, menurut dia, terlihat dari indikasi rekening masyarakat uang sebenarnya dibagikan oleh mereka sendiri karena terjebak di situs website palsu. "Atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening di penipuan dengan modus undian berhadiah bodong."

 

OJK kembali menegaskan bahwa platform fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi tidak akan mengakses jaringan komunikasi pribadi seperti SMS dan aplikasi perpesanan instan untuk menawarkan layanan pinjol.

 

Jika menerima tawaran pinjaman online dari SMS atau WhatsApp, masyarakat diminta segera menghiraukannya, menghapus pesan dan memblokir nomor pinjol tersebut. Hal ini juga berlaku untuk mengatasi adanya modus penipuan dari pelaku pinjol ilegal yang tiba-tiba menagih, padahal masyarakat tidak pernah melakukan pinjaman.

 

"Blokir dan abaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera lapor ke kepolisian terdekat," seperti dikutip dari keterangan OJK, Rabu, 15 September 2021.

 

OJK juga mengingatkan agar masyarakat lebih ketat menjaga keamanan data pribadi. Caranya dengan tidak mengeklik tautan atau link yang dikirimkan lewat SMS, WhatsApp, dan email yang dikirimkan.

 

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun juga mendorong masyarakat makin berhati-hati ketika mengisi suatu formulir secara digital, bahkan dokumen fisik sekalipun.

 

Sebab, kata dia, data tersebut bisa dicuri dan diperjualbelikan. Bahkan, tak jarang, data yang ditemukan oknum bisa digunakan untuk menebar pesan bersifat scam.

 

Ma'mun menceritakan salah satu kasus pinjol yang berawal dari pelaku bisa mendapatkan data pribadi sampai no rekening bank dari formulir-formulir yang sering ditawarkan oleh tim marketing. "Itu dari (dokumen) masyarakat yang ngisi-ngisi blanko di mal-mal," tuturnya.