Detail Berita

KENA TIPU RP 117 T, BEGINI MODUS BUSUK INVESTASI BODONG DI RI

KENA TIPU RP 117 T, BEGINI MODUS BUSUK INVESTASI BODONG DI RI
09/11/2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Rendahnya literasi keuangan telah membuat banyak warga Indonesia terjerat investasi ilegal atau investasi bodong. Dengan iming-imingi bunga tinggi dan ketidaktahuan akan investasi membuat uang nasabah triliunan rupiah menguap begitu saja.

Satgas Waspada Investasi mencatat dari 2011 hingga 2021 total kerugian masyarakat karena investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun. Banyak korban yang terjerat karena pelaku memanfaatkan kemudahan membuat aplikasi, web situ dan penawaran melalui media sosial. Beberapa pelaku juga menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat hingga selebriti.

Satgas Waspada investasi juga mencatat beberapa ciri-ciri investasi ilegal. Yakni:

  1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
  2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru " member get member"
  3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi
  4. Klaim tanpa risiko (free risk)
  5. Legalitas tidak jelas mulai dari tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha hingga memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin.

Satgas Waspada investasi juga menemukan beberapa modus sama yang digunakan pelaku investasi bodong untuk menjerat korbannya. Berikut beberapa di antaranya:

1. Kegiatan Equity Crowdfunding atau Securities Crowdfunding tanpa izin

Modus ini dengan menghubungkan investor dengan perusahaan atau UMKM yang membutuhkan pendanaan. Namun nyatanya hal itu tidak terjadi bahkan dana di transfer ke rekening pelaku. Contoh: PT Berbagi Bintang Teknologi, Invez.ID, dan PT UrunModal DOT COM.

2. Penawaran saham dengan skema money game.

Cirinya menawarkan paket investasi dengan imbal hasil tetap, tidak ada batas waktu, menggunakan skema member get member hingga menawarkan binus referral jika mengajak orang lain. Contohnya: PT CMI Futures dan PT Nusa Profit.

3. Duplikasi website atau nama perusahaan berizin

Pelaku menawarkan investasi bodong dengan mengatasnamakan perusahaan berizin, menggunakan logo instansi berwenang dan menawarkannya melalui situs, SMS, Telegram hingga WhatsApp.

4. Kegiatan penasihat investasi tanpa izin

Contoh kasus ini adalah Jouska yang mengiklankan diri sebagai Financial Planner padahal izin yang dimiliki adalah kegiatan jasa pendidikan lainnya.

"Upaya edukasi dapat menjadi strategi preventif agar masyarakat tidak mudah terjerat modus-modus investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, mengiming-imingi bonus untuk merekrut peserta, meniru atau mengatasnamakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat, serta menyediakan klaim tanpa risiko," kata Irhamsah, Sekretariat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (8/11/2021).

"Selain itu, masyarakat juga harus cermat dalam memastikan kredibilitas dan legalitas dari penyedia layanan investasi yang ditawarkan dan jangan mudah tergiur karena seringkali penyedia layanan ilegal tersebut menggunakan tokoh masyarakat sebagai bagian promosi," imbuhnya.

Untuk mendukung komitmen pemerintah dalam memutus rantai kerugian masyarakat dengan memberantas jasa keuangan ilegal, OJK pun terus mengimbau masyarakat yang menjumpai penyedia layanan investasi bodong agar segera melaporkan kepada layanan pengaduan Satgas Waspada Investasi, serta mewajibkan seluruh perusahaan yang belum terdaftar untuk mendapatkan izin dari instansi atau otoritas terkait.