Detail Berita

TEGAS! OJK & 7 NEGARA BERI WARNING BAHAYA UANG KRIPTO

TEGAS! OJK & 7 NEGARA BERI WARNING BAHAYA UANG KRIPTO
26/02/2022

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan pelarangan lembaga jasa keuangan mulai dari bank, asuransi hingga multifinance untuk memfasilitasi aktivitas kripto, mulai dari pemasaran hingga hingga memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan kebijakan OJK ini berangkat dari kondisi literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Tingkat literasi masyarakat masih 38%.
"Sehingga ini menjadi concern aspek perlindungan konsumen terhadap aset kripto ini," jelas Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Anto Prabowo menambahkan langkah yang dilakukan OJK sama dengan dengan perhatian internasional berkaitan dengan vulnerability aset kripto.
"Sehingga ini menjadi warning untuk masyarakat bahwa setiap investasi keuangan harus dipahami betul mengenai manfaat, biaya dan risikonya," jelasnya.
"Berkaitan dengan kegiatan usaha perbankan sudah jelas diatur dalam UU Perbankan yang boleh dan yang dilarang. Bank juga harus memahami (know your customer) agar tidak digunakan sebagai sarana kegiatan yang melanggar hukum seperti antara lain penipuan, kasus ponzi, pencucian uang."
Beberapa pengawas sektor keuangan di negara lain memang memberikan perhatian lebih terhadap cryptocurrency. Berikut respon 7 negara atas cryptocurrency:
 
Monetary Authority of Singapore (Singapura)
 
  • Perusahaan Cryptocurrency tidak dapat memasarkan layanan mereka di transportasi umum, lokasi transportasi publik, situs web publik, platform media sosial, broadcast dan media cetak, atau di fisik ATM. Mereka juga dilarang mempromosikan produk mereka melalui influencer media sosial dan layanan pemasaran pihak ketiga lainnya.
  • MAS sangat mendorong pengembangan teknologi blockchain dan aplikasi inovatif token kripto guna meningkatkan nilai tambah pengalaman pengguna. Tapi perdagangan cryptocurrency sangat berisiko dan tidak cocok untuk masyarakat umum.
 
 
European Central Bank (Uni Eropa)
 
  • (Bitcoin) adalah aset yang sangat spekulatif, yang telah menjalankan beberapa bisnis tak serius dan beberapa pencucian uang yang dan benar-benar aktivitas tercela.
  • Harus ada regulasi. Ini harus diterapkan dan disepakati di tingkat global karena jika ada pelarian akan merugikan masyarakat.
 
 
Central Bank of India (India)
 
  • Investor mata uang kripto harus sadar bahwa mereka berinvestasi dan harus menanggung risikonya sendiri. Mereka juga harus ingat cryptocurrency tidak memiliki aset dasar (underlying), bahkan bukan tulip, mengacu pada gelembung pasar umbi tulip Belanda di abad ke-17.
  • Mata uang kripto private atau nama apa pun yang Anda sebut merupakan ancaman besar bagi stabilitas makroekonomi dan stabilitas keuangan.
 
 
Bank of England (Inggris)
 
  • Cryptocurrency tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Bitcoin bisa menjadi "tidak berharga" dan orang yang berinvestasi dalam mata uang digital seharusnya bersiaplah untuk kehilangan segalanya. Harganya bisa sangat berfluktuasi dan [bitcoin] secara teoritis atau praktis bisa turun ke nol.
  • Peningkatan kerangka peraturan dan penegakan hukum, baik di dalam negeri maupun di tingkat global, diperlukan untuk mempengaruhi perkembangan pasar negara-negara yang tumbuh cepat untuk mengelola risiko, mendorong inovasi yang berkelanjutan dan menjaga kepercayaan dan integritas yang lebih luas dalam sistem keuangan.
 
 
The Russian Central Bank (Rusia)
 
  • Popularitas Cryptocurrency yang meningkat menimbulkan kekhawatiran tentang risiko stabilitas keuangan. Situasi di negara-negara pasar maju semakin mirip dengan yang disebut sistem keuangan bayangan.
  • Bank sentral Rusia mengusulkan pelarangan penambangan (mining), pembuatan, dan penggunaan cryptocurrency.
 
 
Turkey Central Bank
 
  • Transaksi dilakukan melalui penggunaan cryptocurrency mengandung risiko yang "tidak dapat dibatalkan". Aset kripto "tidak tunduk" pada peraturan apa pun dan mekanisme pengawasan atau otoritas pengatur pusat. Nilai pasar mereka bisa sangat fluktuatif.
 
 
People Bank of China (China)
 
  • Pertukaran luar negeri yang menyediakan layanan cryptocurrency bagi masyarakat China akan dianggap ilegal.
  • Semua transaksi mata uang kripto ilegal di Cina daratan.
  • Cryptocurrency "mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan, berkembang biak secara ilegal dan kegiatan kriminal seperti perjudian, penggalangan dana ilegal, penipuan, skema piramida, dan pencucian uang, dan sangat membahayakan kesejahteraan masyarakat."