Detail Berita

Dorong Penguatan EKosistem Pasar Modal, OJK Terbitkan 5 (lima) POJK Baru

Dorong Penguatan EKosistem Pasar Modal, OJK Terbitkan 5 (lima) POJK Baru
08/07/2024

Surabaya, 14 Juni 2024. OJK menggelar sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru kepada para stakholders di pasar modal secara hybrid. Dalam kegiatan ini, OJK mensosialisasikan 5 (lima) POJK yang baru diterbitkan OJK pada Semester II tahun 2023 dan semester I Tahun 2024, yaitu di antaranya:

1. POJK 26/2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

2. POJK No. 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka

3. POJK No. 30/2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal

4. POJK No. 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, dan

5. POJK No.6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek

Direktur Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Sujanto dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal latar belakang dan tujuan diterbitkannya lima POJK tersebut. Salah sabtunya yaitu latar belakang penerbitan POJK Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal yang mengatur di antaranya kriteria perusahaan yang berhak menggunakan SAK-I, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pengguna SAK-I, dan ketentuan lainnya yang relevan. Selain itu, POJK Pengguna SAK-I juga memuat Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK existing terkait yang berlaku, serta larangan bagi Pengguna SAK Internasional menyusun laporan keuangan bertujuan umum berdasarkan ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 (satu) Negara, agar tidak terdapat tumpang tindih pengaturan untuk hal yang sama yang dapat berdampak terjadinya ketidakpastian hukum dalam penyusunan laporan keuangan pengguna SAK-I.

OJK berharap seluruh stakeholder di Pasar Modal nantinya dapat memahami secara utuh dan komprehensif beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut sehingga pada akhirnya dapat mendorong jalannya ekosistem pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang OJK.