Detail Berita

TERJERAT PINJAMAN ONLINE ILEGAL, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

TERJERAT PINJAMAN ONLINE ILEGAL, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
15/07/2021

TERJERAT PINJAMAN ONLINE ILEGAL, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Jakarta, CNBC Indonesia - Meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal memang menggiurkan. Pasalnya, platform ini menjanjikan kemudahan dan kecepatan pencairan pinjaman.

Namun di balik kemudahan itu pengguna harus menghadapi beberapa masalah mulai dari bunga pinjaman yang mencekik hingga harus menghadapi teror dari penagih utang atau debt collector yang biasanya tak beretika.

Menurut Satgas Waspada Investasi, pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

 

Selain itu, usaha ini tidak terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bunga dan denda yang diberikan juga tak terbatas. Pinjol resmi biasanya membatasi bunga pinjaman 0,8% per hari.

Fakta lainnya, biasanya mereka meminta akses ke semua data yang ada di ponsel. Padahal OJK hanya mengizinkan pinjol mengakses kamera ponsel, mikrofon ponsel serta lokasi ponsel peminjam.

Lantas bila sudah sempat meminjam dan terjerat utang di pinjol ilegal, apa yang harus dilakukan. Satgas Waspada Investasi menyarankan peminjam melakukan lima langkah ini, seperti dikutip Rabu (14/7/2021):

  • Segera lunasi.
  • Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
  • Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.
  • Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
  • Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka :
    1. Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
    2. Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.
    3. Segera lapor kepada polisi.
    4. Lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Adapun laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website Patroli Siber dan email info@cyber.polri.go.id atau melalui Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.