Detail Berita

SIMAK! INI CIRI-CIRI PINJOL ILEGAL, JANGAN COBA-COBA PINJAM DEH

SIMAK! INI CIRI-CIRI PINJOL ILEGAL, JANGAN COBA-COBA PINJAM DEH
15/07/2021

SIMAK! INI CIRI-CIRI PINJOL ILEGAL, JANGAN COBA-COBA PINJAM DEH

 

Detik.comJAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 172 pinjol ilegal pada periode Juli ini. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan pinjol ilegal ini beredar secara digital melalui penawaran SMS, aplikasi handphone, dan internet.


Tongam menyebutkan ini berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman, dan intimidasi dalam penagihan.

 

Dia menyebut masyarakat harus mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal. Pertama pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

 

"Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas," kata Tongam dalam siaran pers, Rabu (14/7/2021).

 

Dia mengungkapkan pinjol ilegal ini sering memberikan pinjaman dengan sangat mudah namun informasi bunga dan denda tidak jelas, sehingga para peminjam dikejutkan dengan jumlah bunga yang tidak terbatas dan denda yang besar.

 

Penagihan juga tidak memiliki batas waktu dan mereka mengakses seluruh data yang ada di ponsel. Pinjol ilegal kerap kali mengancam peminjam dengan teror dan kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik dan menyebarkan foto atau video pribadi.

 

Oleh karena itu Tongam mengingatkan kepada masyarakat, sebelum meminjam ke pinjol maka harus meminjam yang terdaftar di OJK. Lalu meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan serta untuk kepentingan produktif.

 

"Lalu pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer to peer lending," ujar dia.

 

Tongam mengatakan, jika memang sudah terlanjur menjadi korban maka harus segera berupaya untuk melunasi. Lalu laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Kepolisian.

 

Kemudian apabila memiliki keterbatasan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu sampai penghapusan denda. Selanjutnya apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

 

Jika mendapatkan penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

 

"Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.

 

"Terakhir laporkan ke polisi dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul," tambah dia.